Selamat Datang
di IPRHub Universitas Diponegoro
Ayo daftarkan KI Anda
Langkah-Langkah Pendaftaran Paten / Hak Cipta
1. Pemohon mengakses website IPRHub dan mengisi formulir pengajuan Paten atau Hak Cipta sesuai dengan persyaratan yang tertera pada menu yang tersedia.
2. Berkas pengajuan akan diverifikasi oleh Admin. Pemohon dimohon untuk menunggu hingga status pengajuan dinyatakan disetujui (approved).
3. Setelah pengajuan disetujui oleh Admin, pemohon mencetak (print) draft Paten/Hak Cipta yang telah diisi (tanpa meterai dan tanpa tanda tangan), kemudian mengajukannya ke Bagian Innovation Hub, Gedung UPT Perpustakaan Lantai 5 untuk dilakukan verifikasi kelengkapan berkas.
(mohon membawa laptop untuk koreksi di tempat apabila diperlukan).
4. Draft berkas Paten/Hak Cipta yang telah diverifikasi selanjutnya dilengkapi dengan tanda tangan seluruh inventor/pencipta serta meterai, kemudian dikumpulkan ke Bagian Inovasi, Gedung UPT Perpustakaan Lantai 5 pada jam kerja berikut:
- Senin – Kamis: 09.00 – 12.00 WIB & 13.00 – 15.00 WIB.
- Jumat: 09.00 – 11.30 WIB & 13.30 – 15.30 WIB.
5. Setelah memperoleh nomor urut, pemohon dimohon untuk melengkapi data dan mengunggah (upload) softfile pengajuan (tanpa meterai dan tanpa tanda tangan) melalui menu yang tersedia pada website KI Hub.
6. Surat Catatan Ciptaan Kekayaan Intelektual akan dikirimkan melalui email masing-masing inventor/pencipta.
Catatan:
1. Semua dokumen yang dibutuhkan dapat diunduh dan diisi sesuai dengan data yang benar pada menu yang tersedia di atas.
2. Nama Inventor/Pencipta DOSEN disesuaikan dengan gelar di E-Duk.
3. Nama Inventor/Pencipta MAHASISWA disesuaikan dengan SIAP.
4. Kolom NIP/NIM pada semua Inventor WAJIB diisi.
5. Dibuat Rangkap 1 bermaterai.
6. Di Print dengan Kertas A4 80 gram.
7. Data dan Tanda Tangan pada Surat Pernyataan dan Surat Pengalihan Hak dalam 1 halaman.
8. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui Call Center 0811-3848-555 pada hari-jam kerja 07.30-16.00 WIB.